Senin, 06 September 2010
mendung tak berujung (part 1)
ku tulis kisah ini hanya secara singkat,, namun dengan harapan semoga kita bisa mengambil ibroh darinya..
dia hanyalah seorang lelaki biasa, tentu tidak punya kekuatan super. dia lahir dan dibesarkan dalam keluarga yang sangat kaya raya. salah satu hal yang patut untuk disyukuri adalah orang tuanya bukanlah seorang kaya yang sombong seperti kebanyakan orang kaya lainnya.
masa kecil dia lalui dengan bahagia. ayah dan ibunya termasuk tampan dan cantik, maka jadilah dia seorang anak lelaki yang ganteng.
tapi kebahagiaan yang dia rasakan tak berlangsung lama. saat dia kelas 6 sd peristiwa itu terjadi. mobil yang dikendarai oleh ayahnya mengalami kecelakaan. di dalam mobil itu pula dia dan ibunya berada. maka takdir Alloh menggariskan dia menjadi seorang piatu saat itu juga. tentu dia tak siap menghadapinya. yang dia rasakan hanyalah rasa kantuk yang menyebabkan dia tertidur di kursi bagian tengah,, kemudian dia bangun setelah semuanya terjadi, tanpa sempat ia menyadari bahwa saat-saat dia sebelum tidur itulah sekaligus saat terakhirnya melihat sang ibu dalam keadaan hidup.
anak mana yang tak sedih mengalami kejadian itu secara tiba-tiba?? anak mana yang siap ketika ditinggal oleh ibunya?? itu pula yang dia rasakan. dia sangat-sangat kehilangan ibunya. dia kesepian. dia menangis menginginkan ibunya kembali..
selanjutnya,, kehidupannya diasuh oleh neneknya sebagai pengganti ibunya. ayahnya belum mau menikah lagi sampai beberapa tahun. jadilah dia kesayangan sang nenek.
....... (bersambung part 2)
Kamis, 26 Agustus 2010
Hukum Nyanyian Atau Lagu
Kategori Gambar, Lagu, Mainan
Kamis, 12 Mei 2005 07:12:39 WIB
HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu.
Jawaban.
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.
Artinya : “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna.”� [Luqman : 6]
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu’anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam beliau berpendapat.
Artinya : “Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik.”� [1]
Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud al-ma’azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur’an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.
Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam
Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.
[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja’a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih
Rabu, 25 Agustus 2010
hati
tak seperti lisan yang bisa saja berkelit
namun kejujuran hati bukanlah yang memperturutkan hawa nafsu,
meski kau berlinang air mata menahannya
tak berharga sedumu,
tak berdaya sendumu,
maka kembalikanlah hatimu pada-Nya
Sabtu, 27 Maret 2010
heran
beberapa teman yang kulihat, mereka seperti "menjelek-jelekken" teman lain yang tak sepaham dengan dia. tentunya yang ia "jelekkan" adalah pemahaman temannya itu. temannya tentu tak terima. gantilah temannya itu "menjelek-jelekkan" dia juga. dan akhirnya,,tujuan semula yang ingin menyampaikan kebenaran berubah menjadi ajang saling menjelekkan dan debat. hhh,, mengapa harus demikian? aku pun tak tau.. yang ku tau,, Rosululloh tak pernah mencontohkan metode debat untuk menyampaikan kebenaran (baca: dakwah). bukankah beliau shollallohu 'alaihi wa sallam menyuruh agar berdakwah dengan hikmah?
fenomena yang ku herankan juga, beberapa penuntut ilmu kok terkesan "kurang bijaksana" dalam berdakwah di lingkungan kecil mereka? kata-kata yang kurang halus, langsung men'judge' orla/kelompok lain, dsb. kalo gitu, gimana mereka mau membuka hati untuk kebenaran yang disampaikan? yang ada mereka malah makin "benci" dengan dakwah ini. mengapa malah jadi seperti itu?? ah, aku bingung.. aku tak mengerti..
yang aku tau: aku harus makin giat menuntut ilmu, makin giat baca buku/kitab, makin giat hafalan, makin giat ibadah-ibadah yang lain.. aku harap aku bisa mengamalkan ilmu yang ku punya -walo cuma sedikit- dan semoga diterima-Nya. amin
untuk saudara-saudaraku sesama penuntut ilmu,, berdakwahlah dengan hikmah seperti yang Rosululloh ajarkan,, supaya saudara-saudara kita yang belum mengerti dengan manhaj yg haq ini bisa terbuka hatinya, bisa menerima apa yang kita sampaikan..
-kadang terbersit dalam hati ini untuk bisa seperti kalian, namun ilmu yang tak mumpuni serta ketakutan akan salah dalam menyampaikan selalu membuat ku hanya bisa "diam". terlalu banyak pertanyaan di otakku yang belum bisa terjawab. semua fenomena di sekitarku membuat diri ini merasa tak boleh "diam"-
Ya Robbi,, tambahkanlah kepadaku pemahaman akan dien-Mu ini..
Jangan Dekati Zina
Oleh : Imam Ibnu Qayyim Al-jauziyah
Pendahuluan
Bahaya Zina
Melihat bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh praktek zina merupakan bahaya yang tergolong besar, dan praktek tersebut juga bertentangan dengan aturan universal yang diberlakukan untuk menjaga kejelasan nasab keturunan, menjaga kesucian dan kehormatan diri, juga mewaspadai hal-hal yang menimbulkan permusuhan serta perasaan benci di antara manusia disebabkan pengrusakan terhadap kehormatan isteri, putri, saudara perempuan dan ibu mereka. Dan ini jelas akan merusak tatanan kehidupan. Melihat hal itu semua, pantaslah bahaya praktek zina itu -bobotnya- setingkat di bawah praktek pembunuhan. Oleh karena itu, Allah subhanahu wa ta'ala menggandeng keduanya di dalam Al-Qur'an dan juga Rasulullah shallallohu 'alaihi wa sallam dalam keterangan hadits beliau.
Al-Imam Ahmad berkata: "Aku tidak mengetahui sebuah dosa -setelah dosa membunuh jiwa- yang lebih besar dari dosa zina."
Dan Allah subhanahu wa ta'ala menegaskan pengharamannya dalam firmanNya:
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina kecuali orang-orang yang bertaubat ..." (Al-Furqan: 68-70).
Dalam ayat tersebut, Allah subhanahu wa ta'ala menggandengkan zina dengan syirik dan membunuh jiwa, dan vonis hukumannya adalah kekal dalam adzab berat yang berlipat ganda, selama pelakunya tidak menetralisir hal tersebut dengan cara bertaubat, beriman dan beramal shalih. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fahisyah) dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra': 32).
Di sini Allah subhanahu wa ta'ala menjelaskan tentang kejinya praktek zina dan kata "fahisyah" maknanya adalah perbuatan keji atau kotor yang sudah mencapai tingkat yang tinggi dan dapat diakui kekejiannya oleh setiap orang berakal bahkan oleh sebagian banyak binatang, sebagaimana disebutkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Amr bin Maimun Al-Audi, dia berkata: "Aku pernah melihat -pada masa jahiliyah- seekor kera jantan yang berzina dengan seekor kera betina. Lalu datanglah kawanan kera mengerumuni mereka berdua dan melempari keduanya sampai mati."()
Kemudian Allah subhanahu wa ta'ala juga memberitahukan bahwa praktek zina adalah seburuk-buruk jalan; karena merupakan jalan kebinasaan, kehancuran dan kehinaan di dunia, siksaan dan azab di akhirat nanti.
Dan karena menikahi mantan isteri-isteri ayah itu termasuk perbuatan yang sangat jelek sekali, Allah subhanahu wa ta'ala secara khusus memberikan "cela" tambahan bagi praktek menikahi isteri orang tua. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (setelah secara tegas melarang kaum muslimin untuk menikahi isteri-isteri ayah mereka, pent):
"Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (An-Nisa': 22).
Allah subhanahu wa ta'ala juga menggantungkan keberuntungan seorang hamba pada kemampuannya dalam menjaga "kehormatan"nya. Tak ada jalan menuju keberuntungan tanpa menjaga "kehormatan". Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (Al-Mukminun: 1-7).
Dalam ayat-ayat ini ada tiga hal yang diungkapkan, yaitu, pertama, bahwa orang yang tidak menjaga kemaluannya, tidak akan termasuk orang yang beruntung, kedua , dia akan termasuk orang yang tercela, dan ketiga, dia termasuk orang yang melampaui batas. Jadi, dia tidak akan mendapat keberuntungan, serta berhak mendapat predikat "melampaui batas' dan jatuh pada tindakan yang membuatnya tercela, padahal beratnya beban dalam menahan syahwat itu, lebih ringan ketimbang menanggung sebagian akibat yang disebutkan tadi.
Selain itu pula, Allah subhanahu wa ta'ala telah menyindir manusia yang selalu berkeluh kesah, tidak sabar dan tidak mampu mengendalikan diri saat mendapatkan kebahagiaan, demikian pula kesusahan. Bila mendapat kebahagiaan, dia menjadi kikir, tak mau memberi, dan bila mendapat kesusahan, dia banyak mengeluh. Begitulah sifat umum manusia, kecuali orang-orang yang memang dikecualikan dari hambaNya, yang diantaranya adalah mereka yang disebut di dalam firmanNya :
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (Al-Ma'arij: 29-31).
Oleh karenanya, Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan Rasulullah shallallohu 'alaihi wa sallam untuk memerintahkan orang-orang mukmin agar menjaga pandangan dan kemaluan mereka, juga diberitahukan kepada mereka bahwa Allah subhanahu wa ta'ala selalu menyaksikan amal perbuatan mereka.
"Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati." (Ghafir: 19).
Dan karena ujung pangkal dari perbuatan zina yang keji ini dari pandangan mata, maka Allah subhanahu wa ta'ala lebih mendahulukan perintah untuk memalingkan pandangan mata sebelum perintah untuk menjaga kemaluan, karena banyak musibah besar yang asal muasalnya adalah dari pandangan; seperti kobaran api yang besar asalnya adalah percikan api yang kecil. Mulanya hanya pandangan, kemudian khayalan, kemudian langkah nyata, kemudian terjadilah musibah yang merupakan kesalahan besar (zina).
Oleh karenanya, ada yang mengatakan, bahwa barangsiapa yang bisa menjaga empat hal maka berarti dia telah menyelamatkan agamanya: Al-Lahazhat (pandangan pertama), Al-Khatharat (pikiran yang melintas di benak), Al-Lafazhat (lidah dan ucapan), Al-Khathawat (langkah nyata untuk sebuah perbuatan).
Dan seyogyanya, seorang hamba Allah itu bersedia untuk menjadi penjaga dirinya dari empat hal di atas dengan ketat, sebab dari situlah musuh akan datang menyerangnya, merasuk ke dalam dirinya dan merusak segala sesuatu.
Sabtu, 20 Maret 2010
maaf
belum ada posting terbaru nih..
doakan semoga penulis bisa posting lagi dg artikel yang manfaat.
oya,,doakan juga semoga penelitian penulis bisa lancar. amin.
-walah,,baru juga semester 6, uts juga belum kok-
yawdah,,sekarang doakan dulu semoga penulis bisa dapet penelitian yang enak dengan dosen pembimbing yang enak juga..amin.
makasiiihh.....