Minggu, 12 September 2010
U.N.I.Q.
itu yang bisa aku simpulkan setelah lebih dari 21th aku berstatus sebagai perempuan. ya, UNIQ. kenapa?? ya karena uniq. sulit untuk dijelaskan. itulah kenapa permpuan itu uniq. dan aku adalah seorang perempuan. alhamdulillah..
Jumat, 10 September 2010
Senin, 06 September 2010
mendung tak berujung (part 1)
ku tulis kisah ini hanya secara singkat,, namun dengan harapan semoga kita bisa mengambil ibroh darinya..
dia hanyalah seorang lelaki biasa, tentu tidak punya kekuatan super. dia lahir dan dibesarkan dalam keluarga yang sangat kaya raya. salah satu hal yang patut untuk disyukuri adalah orang tuanya bukanlah seorang kaya yang sombong seperti kebanyakan orang kaya lainnya.
masa kecil dia lalui dengan bahagia. ayah dan ibunya termasuk tampan dan cantik, maka jadilah dia seorang anak lelaki yang ganteng.
tapi kebahagiaan yang dia rasakan tak berlangsung lama. saat dia kelas 6 sd peristiwa itu terjadi. mobil yang dikendarai oleh ayahnya mengalami kecelakaan. di dalam mobil itu pula dia dan ibunya berada. maka takdir Alloh menggariskan dia menjadi seorang piatu saat itu juga. tentu dia tak siap menghadapinya. yang dia rasakan hanyalah rasa kantuk yang menyebabkan dia tertidur di kursi bagian tengah,, kemudian dia bangun setelah semuanya terjadi, tanpa sempat ia menyadari bahwa saat-saat dia sebelum tidur itulah sekaligus saat terakhirnya melihat sang ibu dalam keadaan hidup.
anak mana yang tak sedih mengalami kejadian itu secara tiba-tiba?? anak mana yang siap ketika ditinggal oleh ibunya?? itu pula yang dia rasakan. dia sangat-sangat kehilangan ibunya. dia kesepian. dia menangis menginginkan ibunya kembali..
selanjutnya,, kehidupannya diasuh oleh neneknya sebagai pengganti ibunya. ayahnya belum mau menikah lagi sampai beberapa tahun. jadilah dia kesayangan sang nenek.
....... (bersambung part 2)
Kamis, 26 Agustus 2010
Hukum Nyanyian Atau Lagu
Kategori Gambar, Lagu, Mainan
Kamis, 12 Mei 2005 07:12:39 WIB
HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu.
Jawaban.
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.
Artinya : “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna.”� [Luqman : 6]
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu’anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam beliau berpendapat.
Artinya : “Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik.”� [1]
Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud al-ma’azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur’an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.
Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam
Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.
[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja’a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih
Rabu, 25 Agustus 2010
hati
tak seperti lisan yang bisa saja berkelit
namun kejujuran hati bukanlah yang memperturutkan hawa nafsu,
meski kau berlinang air mata menahannya
tak berharga sedumu,
tak berdaya sendumu,
maka kembalikanlah hatimu pada-Nya