Sabtu, 27 Maret 2010
heran
beberapa teman yang kulihat, mereka seperti "menjelek-jelekken" teman lain yang tak sepaham dengan dia. tentunya yang ia "jelekkan" adalah pemahaman temannya itu. temannya tentu tak terima. gantilah temannya itu "menjelek-jelekkan" dia juga. dan akhirnya,,tujuan semula yang ingin menyampaikan kebenaran berubah menjadi ajang saling menjelekkan dan debat. hhh,, mengapa harus demikian? aku pun tak tau.. yang ku tau,, Rosululloh tak pernah mencontohkan metode debat untuk menyampaikan kebenaran (baca: dakwah). bukankah beliau shollallohu 'alaihi wa sallam menyuruh agar berdakwah dengan hikmah?
fenomena yang ku herankan juga, beberapa penuntut ilmu kok terkesan "kurang bijaksana" dalam berdakwah di lingkungan kecil mereka? kata-kata yang kurang halus, langsung men'judge' orla/kelompok lain, dsb. kalo gitu, gimana mereka mau membuka hati untuk kebenaran yang disampaikan? yang ada mereka malah makin "benci" dengan dakwah ini. mengapa malah jadi seperti itu?? ah, aku bingung.. aku tak mengerti..
yang aku tau: aku harus makin giat menuntut ilmu, makin giat baca buku/kitab, makin giat hafalan, makin giat ibadah-ibadah yang lain.. aku harap aku bisa mengamalkan ilmu yang ku punya -walo cuma sedikit- dan semoga diterima-Nya. amin
untuk saudara-saudaraku sesama penuntut ilmu,, berdakwahlah dengan hikmah seperti yang Rosululloh ajarkan,, supaya saudara-saudara kita yang belum mengerti dengan manhaj yg haq ini bisa terbuka hatinya, bisa menerima apa yang kita sampaikan..
-kadang terbersit dalam hati ini untuk bisa seperti kalian, namun ilmu yang tak mumpuni serta ketakutan akan salah dalam menyampaikan selalu membuat ku hanya bisa "diam". terlalu banyak pertanyaan di otakku yang belum bisa terjawab. semua fenomena di sekitarku membuat diri ini merasa tak boleh "diam"-
Ya Robbi,, tambahkanlah kepadaku pemahaman akan dien-Mu ini..
Jangan Dekati Zina
Oleh : Imam Ibnu Qayyim Al-jauziyah
Pendahuluan
Bahaya Zina
Melihat bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh praktek zina merupakan bahaya yang tergolong besar, dan praktek tersebut juga bertentangan dengan aturan universal yang diberlakukan untuk menjaga kejelasan nasab keturunan, menjaga kesucian dan kehormatan diri, juga mewaspadai hal-hal yang menimbulkan permusuhan serta perasaan benci di antara manusia disebabkan pengrusakan terhadap kehormatan isteri, putri, saudara perempuan dan ibu mereka. Dan ini jelas akan merusak tatanan kehidupan. Melihat hal itu semua, pantaslah bahaya praktek zina itu -bobotnya- setingkat di bawah praktek pembunuhan. Oleh karena itu, Allah subhanahu wa ta'ala menggandeng keduanya di dalam Al-Qur'an dan juga Rasulullah shallallohu 'alaihi wa sallam dalam keterangan hadits beliau.
Al-Imam Ahmad berkata: "Aku tidak mengetahui sebuah dosa -setelah dosa membunuh jiwa- yang lebih besar dari dosa zina."
Dan Allah subhanahu wa ta'ala menegaskan pengharamannya dalam firmanNya:
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina kecuali orang-orang yang bertaubat ..." (Al-Furqan: 68-70).
Dalam ayat tersebut, Allah subhanahu wa ta'ala menggandengkan zina dengan syirik dan membunuh jiwa, dan vonis hukumannya adalah kekal dalam adzab berat yang berlipat ganda, selama pelakunya tidak menetralisir hal tersebut dengan cara bertaubat, beriman dan beramal shalih. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fahisyah) dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra': 32).
Di sini Allah subhanahu wa ta'ala menjelaskan tentang kejinya praktek zina dan kata "fahisyah" maknanya adalah perbuatan keji atau kotor yang sudah mencapai tingkat yang tinggi dan dapat diakui kekejiannya oleh setiap orang berakal bahkan oleh sebagian banyak binatang, sebagaimana disebutkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Amr bin Maimun Al-Audi, dia berkata: "Aku pernah melihat -pada masa jahiliyah- seekor kera jantan yang berzina dengan seekor kera betina. Lalu datanglah kawanan kera mengerumuni mereka berdua dan melempari keduanya sampai mati."()
Kemudian Allah subhanahu wa ta'ala juga memberitahukan bahwa praktek zina adalah seburuk-buruk jalan; karena merupakan jalan kebinasaan, kehancuran dan kehinaan di dunia, siksaan dan azab di akhirat nanti.
Dan karena menikahi mantan isteri-isteri ayah itu termasuk perbuatan yang sangat jelek sekali, Allah subhanahu wa ta'ala secara khusus memberikan "cela" tambahan bagi praktek menikahi isteri orang tua. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (setelah secara tegas melarang kaum muslimin untuk menikahi isteri-isteri ayah mereka, pent):
"Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (An-Nisa': 22).
Allah subhanahu wa ta'ala juga menggantungkan keberuntungan seorang hamba pada kemampuannya dalam menjaga "kehormatan"nya. Tak ada jalan menuju keberuntungan tanpa menjaga "kehormatan". Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (Al-Mukminun: 1-7).
Dalam ayat-ayat ini ada tiga hal yang diungkapkan, yaitu, pertama, bahwa orang yang tidak menjaga kemaluannya, tidak akan termasuk orang yang beruntung, kedua , dia akan termasuk orang yang tercela, dan ketiga, dia termasuk orang yang melampaui batas. Jadi, dia tidak akan mendapat keberuntungan, serta berhak mendapat predikat "melampaui batas' dan jatuh pada tindakan yang membuatnya tercela, padahal beratnya beban dalam menahan syahwat itu, lebih ringan ketimbang menanggung sebagian akibat yang disebutkan tadi.
Selain itu pula, Allah subhanahu wa ta'ala telah menyindir manusia yang selalu berkeluh kesah, tidak sabar dan tidak mampu mengendalikan diri saat mendapatkan kebahagiaan, demikian pula kesusahan. Bila mendapat kebahagiaan, dia menjadi kikir, tak mau memberi, dan bila mendapat kesusahan, dia banyak mengeluh. Begitulah sifat umum manusia, kecuali orang-orang yang memang dikecualikan dari hambaNya, yang diantaranya adalah mereka yang disebut di dalam firmanNya :
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (Al-Ma'arij: 29-31).
Oleh karenanya, Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan Rasulullah shallallohu 'alaihi wa sallam untuk memerintahkan orang-orang mukmin agar menjaga pandangan dan kemaluan mereka, juga diberitahukan kepada mereka bahwa Allah subhanahu wa ta'ala selalu menyaksikan amal perbuatan mereka.
"Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati." (Ghafir: 19).
Dan karena ujung pangkal dari perbuatan zina yang keji ini dari pandangan mata, maka Allah subhanahu wa ta'ala lebih mendahulukan perintah untuk memalingkan pandangan mata sebelum perintah untuk menjaga kemaluan, karena banyak musibah besar yang asal muasalnya adalah dari pandangan; seperti kobaran api yang besar asalnya adalah percikan api yang kecil. Mulanya hanya pandangan, kemudian khayalan, kemudian langkah nyata, kemudian terjadilah musibah yang merupakan kesalahan besar (zina).
Oleh karenanya, ada yang mengatakan, bahwa barangsiapa yang bisa menjaga empat hal maka berarti dia telah menyelamatkan agamanya: Al-Lahazhat (pandangan pertama), Al-Khatharat (pikiran yang melintas di benak), Al-Lafazhat (lidah dan ucapan), Al-Khathawat (langkah nyata untuk sebuah perbuatan).
Dan seyogyanya, seorang hamba Allah itu bersedia untuk menjadi penjaga dirinya dari empat hal di atas dengan ketat, sebab dari situlah musuh akan datang menyerangnya, merasuk ke dalam dirinya dan merusak segala sesuatu.
Sabtu, 20 Maret 2010
maaf
belum ada posting terbaru nih..
doakan semoga penulis bisa posting lagi dg artikel yang manfaat.
oya,,doakan juga semoga penelitian penulis bisa lancar. amin.
-walah,,baru juga semester 6, uts juga belum kok-
yawdah,,sekarang doakan dulu semoga penulis bisa dapet penelitian yang enak dengan dosen pembimbing yang enak juga..amin.
makasiiihh.....
Sabtu, 13 Maret 2010
Sabtu, 27 Februari 2010
Kaget super kaget
Kabar kedua terjadi percakapan yg agak panas. Aku tak menyangka, seseorang yg selama ini ku harap bs membela kami, ternyata oh ternyata jauh dr harapan. Syubhat2 pun tertembak ke arahku. Spontan benteng pertahanan ku bangun mendadak. Tak tahan berlama2, Alloh menyelamatkanku dg adzan maghrib.
Wahai yg membolak-balikkan hati,,tetapkan hatiku atas agamaMu..
Jumat, 26 Februari 2010
Bangkai Ikan, Halal?
Setelah hewan darat yang halal dan haram telah dibahas dalam edisi-edisi terdahulu, sebagai pelengkap, dibahas tentang hukum hewan air atau hewan laut.
Apa Itu Hewan Laut?
Bicara tentang hewan laut dalam pandangan syariat islam tidak lepas dari pengertian laut dalam bahasa Arab dan Istilah syariat. Kata “Al-Bahru”? dalam bahasa Arab bermakna air yang luas dan banyak sekali, namun banyak dipakai pada air laut yang asin, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mu'jam Al Wasith. Sedang dalam istilah para ulama adalah air yang banyak dan luas berisi ikan dan hewan-hewan air yang lain. Dalam syariat dan istilah para ulama, hanya dikenal dua jenis hewan ditinjau dari tempat hidupnya yaitu hewan darat (Al-Barr) dan hewan laut (Al-Bahru) sebagaimana firman Allah,
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (manangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertaqwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (Al-Maidah : 96)
Binatang buruan laut dalam ayat ini mencakup semua binatang yang hidup di air. Apabila melihat kepada kebiasaan hidup di air, hewan buruan ini terbagi menjadi dua kategori :
Yang Hanya Dapat Hidup di Air
Apabila keluar dari air maka tidak bisa hidup lama, seperti ikan dengan semua jenisnya.
Yang Hidup di Air Namun Mampu Juga Hidup di Darat
Seperti buaya dan kepiting.
Dengan demikian jelaslah hewan laut meliputi seluruh binatang yang hidup di air, baik ia hanya dapat hidup di air saja atau mampu bertahan di daratan.
Bolehkah Dikonsumsi?
Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hal ini, namun yang rajih (kuat) adalah kebolehan memakan seluruh hewan laut berdasarkan keumuman firman Allah,
“Dan tiada sama (antara) dua laut; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya, dan pada masing-masingnya kamu lihat kapal-kapal berlayar membelah laut supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan supaya kamu bersyukur.” (Faathir : 12)
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang orang yang dalam perjalanan...” (Al-Maidah : 96)
Hal ini juga didukung dengan keumuman sabda beliau ketika ditanya tentang air laut,
“Airnya suci dan bangkainya halal.” (Riwayat Abu Daud).
Bahkan beliau pun minta daging ikan Paus itu kepada para sahabatnya dan ikut memakannya, sebagaimana dikisahkan Jabir,
“Kami berperang dipimpin oleh Abu Ubaidah, lalu kami sangat kelaparan. Kemudian laut melempar seekor ikan mati yang tidak pernah kami lihat sebelumnya dinamakan Al-Ambar (sejenis ikan Paus), lalu kami memakannya selama setengah bulan. Abu Ubaidah mengambil salah satu tulangnya lalu seorang berkendaraan lewat di bawahnya. Abu Ubaidah menyatakan, “Makanlah!”. Ketika kami sampai di Madinah kami kisahkan hal tersebut kepada Rasulullah, lalu beliau bersabda, “Makanlah rezeki yang Allah karuniakan. Berilah untuk kami makan apabila kalian membawanya! Lalu seorang membawakannya dan beliau pun memakannya.”(Riwayat Al-Bukhari)
Hukum Mengonsumsi Hewan Amfibi (Hidup di Dua Alam)
Demikian juga dalam permasalahan memakan hewan yang hidup di dua alam ini seperti Penyu, Kepiting, dan lain-lainnya. Para ulama bersilang pendapat menjadi empat pendapat :
1. Halal seluruhnya
Ini pendapat madzhab Malikiyah
2. Halal seluruhnya kecuali katak dalam semua kondisi dan burung laut apabila tidak disembelih
ini pendapat madzhab Syafi'iyah
3. Tidak boleh memakannya tanpa disembelih, kecuali kepiting karena ia termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir
Ini pendapat madzhab Hanabilah
4. Tidak boleh sama sekali
Ini pendapat madzhab Hanafiyah
Yang kuat, Insya Allah, adalah kehalalannya. Selama tidak ada dalil khusus untuk jenis tertentu darinya (dalil pengharamannya). Wallahu A'lam.
(Abu Abbas)
sumber: majalah-nikah.com
Tak tau judulnya
"Ya Alloh, berikanlah pemahaman kepadaku dalam diin.." HR. Bukhori dan Muslim