Sabtu, 20 Februari 2010

Hukum Alkohol dalam Obat dan Makanan


Teman-teman pasti udah ga asing lagi dengan kata ‘alkohol’, begitu juga dengan penggunaannya, khususnya pada obat dan makanan yang sering kita konsumsi. Tapi sebenarnya, sebatas apa sih kandungan alkohol yang diperbolehkan? Apakah mutlak setiap obat dan makanan yang mengandung alkohol itu pasti haram? Daripada bingung jadi bengong, yuuk baca artikel ini. Insya Alloh teman-teman ga akan bertanya-tanya lagi n nyaman mengonsumsi obat dan makanan..

Sekilas tentang alkohol

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), alkohol adalah cairan tidak berwarna yang mudah menguap, mudah terbakar, dipakai di industri dan pengobatan, merupakan unsur ramuan yang memabukkan di kebanyakan minuman keras; C2H5OH; etanol 2 senyawa organik dengan gugus OH pada atom karbon jenuh.

Ada 3 istilah tentang alkohol, yaitu:

1. Istilah alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau …nol.

2. Istilah alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Biasanya ditemui dalam parfum, mouth wash, deodorant,kosmetik, dsb.

3. Istlah alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alcohol beverage) atau alkohol saja. Sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol.

Produksi alkohol (etanol) dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

1. Cara petrokimia (proses dari bahan bakar fosil) melalui hidrasi etilena. Etanol hasil hidrasi ini biasa digunakan sebagai feedstock (bahan sintesis) untuk menghasilkan bahan kimia lainnya atau sebagai solvent (pelarut).

2. Cara biologis melalui fermentasi gula dengan ragi (yeast). Etanol yang dikonsumsi manusia (seperti minuman beralkohol) diproduksi dengan cara fermentasi.

Kegunaan alkohol (etanol)

Banyak juga lho kegunaan alkohol dalam kehidupan kita sehari-hari. Di antaranya:

1. Sebagai pelarut (solvent), misalnya pada parfum, perasa, pewarna makanan, dan obat-obatan.

2. Sebagai bahan sintesis (feedstock) untuk menghasilkan bahan kimia lain, contohnya sebagai feedstock dalam pembuatan asam asetat (sebagaimana yang terdapat dalam cuka).

3. Sebagai bahan bakar alternatif. Bahan bakar etanol telah banyak dikembangkan di Negara Brasil sejak mereka mengalami krisis energi. Brasil adalah Negara yang memiliki industri etanol terbesar untuk memproduksi bahan bakar. Sembilan puluh persen mobil baru di sana menggunakan bahan bakar hydrous ethanol (terdiri dari 95% etanol dan 5% air).

4. Untuk minuman beralkohol (alcohol beverage)

5. Sebagai penangkal racun (antidote)

6. Sebagai antiseptik (penangkal infeksi)

7. Sebagai deodorant (penghilang bau tidak enak atau bau busuk)

Alkohol najis?

Untuk membahas masalah ini, kita tilik lagi tentang Khomr. Khomr adalah setiap makanan atau minuman yang memabukkan baik benda cair atau padat. Hukumnya adalah haram, dengan dalil:

1. Dalil al Qur’an

Alloh berfirman yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

2. Dalil Hadits

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya “Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram.” HR. Muslim: 5336

3. Dalil Ijma’ (kesepakatan ulama)

Imam an-Nawawi rohimahulloh berkata “Khomr hukumnya haram berdasarkan Al Qur’an, Hadits Mutawatir, dan Ijma’.” Roudhotut Tholibin: 1769

4. Akal sehat

Al Hafizh Ibnu Rojab rohimahulloh berkata “Ketahuilah, seandainya saja tidak ada dalil yang menegaskan bahwa meminum khomr adalah haram, tentunya akal sehat akan menganggapnya buruk. Bagaimana tidak, bukankah khomr akan merusak akal seseorang sehingga menjadikannya seperti binatang, bahkan lebih jelek dari binatang. Di antara mereka ada yang (ketika mabuk) bermain dengan najis, air muntah, dan kotoran. Oleh karena itu, banyak di antara orang-orang jahiliah sebelum Islam yang mengharamkan khomr.”

Berdasarkan dalil-dalil di atas, udah jelas kan kalo hukum khomr itu haram? Tapi,,apakah khomr itu najis?? Ada 2 pendapat ulama mengenai hal ini:

Pendapat pertama: khomr adalah najis

Ini adalah pendapat mayoritas ahli fiqh. Di antara dalil yang menjadi dasar pendapat mereka adalah firman Alloh dalam surat Al Maidah: 90. Pada ayat tersebut Alloh menjelaskan bahwa khomr itu “rijs” yaitu najis.

Pendapat kedua: Khomr tidak najis

Ini adalah pendapat Robi’ah bin Abdurrohman yang terkenal dengan Robi’ah Ro’yi, Laits bin Sa’ad al-Mishry al-Faqih, Ismail bin Yahya al-Munzani, sahabat Imam Syafi’I rohimahulloh dan masih banyak lagi dari para ulama mutaakhirin dari Baghdad dan Qurowiyyah. Mereka berpendapat bahwa khomr adalah suci sekalipun haram diminum. Salah satu dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:

“Dari Abu Sa’id al-Khudri berkata: Saya mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam berkhutbah di Madinah bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Alloh Ta’ala telah menyinggung khomr dan barangkali Alloh akan menurunkan wahyu tentangnya, maka barangsiapa yang mempunyai khomr, hendaknya ia menjualnya dan memanfaatkannya.” Tak lama kemudia Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Alloh Ta’ala telah mengharamkan khomr, maka barangsiapa yang mengetahui ayat ini sedangkan dia mempunyai khomr, maka jangnlah dia meminum atau menjualnya.” Lalu (para Sahabat) yang memiliki khomr menyambut di jalan-jalan kota Madinah, lalu mereka menumpahkannya.” HR. Muslim: 5/39

Hadits tersebut mengisyaratkan sucinya khomr meskipun haram hukumnya. Seandainya khomr tidak suci, maka para Sahabat tidak akan menuangkannya di jalan-jalan dan temapt lalu lalangnya orang-orang, tapi mereka akan membuangnya di tempat yang jauh sebagaimana barang najis lainnya.

Syaikh Albani rohimahulloh berkata, “Inilah pendapat yang kuat.” yakni pendapat yang kedua yang mengatakan bahwa khomr tidak najis. Hal ini berdasarkan kaidah “asal segala sesuatu adalah suci” sedangkan tidak ada dalil yang memalingkannya.

Adapun maksud kata “rijs” pada QS. Al Maidah: 90 maka maksudnya bukanlah kotor secara hakikatnya, tetapi bersifat maknawi, karena kata tersebut diiringkan dengan judi, berhala, dan undian, yang tidak disifati dengan najis secara hakikatnya. Dalilnya adalah firman Alloh dalam surat Al Hajj ayat 30 yang artinya “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang kotor dan jauhilah perkataan dusta.” Patung-patung adalah kotor secara maknawi, tetapi tidak najis bila menyentuhnya.

Kaidah dan Kunci

Kunci jawaban dari permasalahan ini adalah kaidah istihalah dan istihlak. Yang dimaksud istihalah atau istihlak dalam masalah ini adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharamannya, baik rasa, warna, dan baunya.

Benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut bisa menjadi suci. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila air telah mencapai dua qullah maka tidak najis.” Hadits ini menunjukkan bahwa benda yang najis atau haram apabila bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna atau baunya maka ia menjadi suci. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh berkata, “ Barangsiapa memperhatikan dalil-dalil yang disepakati dan memahami rahasia hukum syariat, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat ini yang paling benar, sebab najisnya air dan cairan tanpa bisa berubah sangat jauh dari dalil dan logika.”

Dari penjelasan di atas, teman-teman paham ga? Lebih mudahnya gini nih,, seandainya ada orang yang minum khomr yang bercampur dengan air yang buanyak sehingga sifat khomrnya hilang, maka orang tersebut tidak dihukumi minum khomr. Atau ketika adik bayi diberi minum air susu yang telah bercampur dengan air yang buanyak sehingga sifat susunya hilang, maka dia tidak dihukumi sebagi anak sepersusuannya.

Kembali ke permasalahan awal. Lantas, bagaimana dengan obat dan makanan yang mengandung alkohol? Tetapkah dihukumi haram atau seperti kaidah di atas? Dengan memahami apa yang sudah di bahas di awal, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Alkohol bukanlah benda najis, maka boleh digunakan untuk luar (bukan diminum). Misalnya untuk pembersih luka, pembunuh bakteri, dan boleh minyak wangi. Tapi ingat,, bagi muslimah tetep aja ga boleh pake minyak wangi di luar rumah, ataupun di dalam rumah jika di sana ada lelaki non mahromnya.

2. Adapun penggunaan alkohol untuk minuman, makanan, atau obat maka hal itu diperinci lagi sebagai berikut:

Pertama: apabila kadar alkoholnya banyak sehingga masih memiliki pengaruh memabukkan, maka hukumnya HARAM karena itu termasuk khomr.

Kedua: apabila kadar alkoholnya sedikit sehingga larut dengan bahan-bahan pembuatan alkohol lainnya, maka hukumnya BOLEH. Dia bukan lagi dihukumi khomr karena tidak memabukkan. Namun bolehnya ini apabila tidak membahayakan. Jika dia membahayakan, seperti bagi anak kecil dan ibu hamil, maka hukumnya tidak boleh.

Nah, teman-teman sekarang paham kan? Jadi alkohol itu tidak mutlak haram untuk kita gunakan, juga tidak selamanya boleh/halal. Ada syarat-syarat tertentu yang perlu untuk diperhatikan. Meskipun begitu, alangkah baiknya jika kita mengganti bahan alkohol tersebut dengan bahan lain yang jelas halalnya agar lebih selamat. Termasuk kaidah fiqh yang disebutkan ulama adalah “Keluar dari perselisihan itu dianjurkan.” Wallohu a’lam

Sumber: majalah Al Furqon edisi 6 thn ke-9

Tidak ada komentar: